Pegang Bukti Kuat, Tuti Erningsih Tolak Pengukuran Tanah Yang Dilakukan Penggugat dan PN Lubuk Pakam

    Pegang Bukti Kuat, Tuti Erningsih Tolak Pengukuran Tanah Yang Dilakukan Penggugat dan PN Lubuk Pakam
    Tuti Erningsih (52) saat menunjukan surat sepotong dari PTPN ll

    DELISERDANG - Tuti Erningsih (52) didampingi Asmayadi (54), suami dan anaknya menolak pengukuran tanah yang berada di Jalan Irian Barat, Dusun XX, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (20/10/2022)  sekitar pukul 11:30 Wib.

    Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pihak penggugat RAM (64) yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya dan didampingi pihak pelaksana Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Bistok Sianipar mendatangi kediaman Tuti Erningsih untuk melakukan pengukuran. Namun kedatangan mereka mendapat perlawanan dari pihak keluarga dikarenakan Tuti memegang bukti kuat dari pihak PT. Perkebunan Nusantara ll.

    Tuti menunjukan surat sepotong dari PTPN ll dengan nomor 20/X/236/ll/2020 pada tanggal 25 Februari 2020 yang berbunyi sehubungan dengan surat kantor hukum BPPH Pemuda Pancasila Sumut No.090/BPPH-PP-SU/2019 perihal tersebut diatas dengan ini kami sampaikan bahwa setelah kami lakukan peninjauan kelapangan dan teliti sesuai data yang ada pada kami ternyata tanah dan rumah yang terletak di Jalan Irian Barat No 40, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang yang saudara maksud adalah merupakan  rumah Dinas PTPN ll yang ditempati oleh Saudari Tuti Erningsih anak dari Almarhum Paiman Sesuai nomor Inventaris No.354/SpI/G-2/1958 dan terletak diatas areal HGU PTPN ll sesuai sertifikat Nomor 152 Kebun Sampali. Berkenan dengan hal tersebut diatas oleh karena tanah dan rumah dimaksud merupakan asset PTPN ll dengan ini diminta kepada saudara agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum diatas HGU dimaksud guna menghindari permasalahan hukum dikemudian hari.

    Surat yang ditandatangani Direktur Utama PTPN ll, M. Iswan Achir tidak di indahkan oleh pihak kuasa hukum penggugat. Akhirnya terjadi cekcok mulut antara Keluarga Tuti Erningsih dengan pihak kuasa hukum.

    Pihak keluarga Tuti menghubungi Kepala Bagian Hukum PTPN ll, Ganda Wiatmaja yang langsung menuju ke Lokasi.

    "Tanah ini PTPN ll tidak tertarik PPH, kan kita baru tau bahwa hari ini ada proses Konstatering oleh pengadilan Lubuk Pakam, jadi kami PTPN ll sebagai pemilik aset, kami akan mengajukan hak kami, kami akan mengajukan perlawanan ke Pangadilan Lubuk Pakam, " jelasnya didampingi Kepala Desa Sampali Muhammad Ruslan.

    Ganda membenarkan bahwa tanah yang mau dilakukan pengukuran oleh pihak penggugat yang didampingi oleh pihak pelaksana Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Bistok Sianipar masih HGU PTPN ll yang akan berakhir tahun 2028.

    "HGU PTPN ll, HGU Nomor 152 Sampali 2028, " tutupnya.

    Mendapat penjelasan dari Kepala Bagian Hukum PTPN ll, pihak penggugat menarik diri dan langsung meninggalkan rumah tergugat Tuti Erningsih. 

    Untuk mengantisipasi hal - hal yang tidak diinginkan, terlihat juga beberapa personil dari Polsek Percut Seituan melakukan pengamanan disekitar lokasi. (Alam)

    deliserdang sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Ngaku Dipersulit Urus SIMB, Zainul Arifin...

    Artikel Berikutnya

    Pengelolaan Industri Air Baterai Aki Diduga...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Dukung Pendidikan Di Pedalaman, Babinsa Koramil 1710-06/Agimuga Membantu Mengajar Anak-Anak Sekolah Dasar
    Ketua KPU Sumut, Buka Debat Publik Terakhir Pilkada Gubernur: Ajak Paslon Sinergikan Kebijakan untuk Memperkokoh NKRI
    Astama Ops Kapolri Tinjau Posko Kemanusiaan Polda NTT, Pastikan Kesiapan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi

    Tags