Kuasa Hukum Syarwani SH: Penerapan Status Tersangka Kliennya Merupakan Tindakan Kriminalisasi

    Kuasa Hukum Syarwani SH: Penerapan Status Tersangka Kliennya Merupakan Tindakan Kriminalisasi

    MEDAN - Terlapor Robby Anangga, bersama tim kuasa hukum H. Syarwani, S.H., menepis soal adanya penetapan status tersangka oleh Polda Sumatera Utara atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dilaporkan pihak DS di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Km 10, 5, Kecamatan Medan Amplas, Kita Medan, Sumatera Utara.

    Penetapan status tersangka merupakan tindakan kriminalisasi terhadapnya dan hal ini ditegaskan langsung Robby Anangga dalam konferensi pers yang dilaksanakan di sekretariat Syarwani S.H Associates, Jalan Amir Hamzah Medan, Sabtu (22/10/22).

    Dihadapan awak media, Kuasa Hukum Syarwani SH mengatakan kliennya mengalami kriminalisasi penyidik Polda Sumut, Pasalnya putusan Pengadilan Tinggi Medan dengan Nomor 381/Pdt/2022/PT MDN menyatakan bahwa PT. Dirgantara Deli Trans memenangkan perkara dan menyatakan bahwa kesepakatan bersama yang di lakukan oleh IA, DS dan Robby Anangga di anggap tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dengan segala akibatnya.

    "Jadi terkait laporan DS terhadap Robby Anangga dengan Nomor : LP / 1213 / VII / 2021 / SPKT POLDA SUMUT, itu harusnya tidak bisa di lanjutkan, " ucapnya.

    ”Meskinya Polda Sumut segera menghentikan perkara karena hakim sudah mengabulkan sengketa perdata dan jelas dari hasil putusan Hakim memenangkan PT. Dirgantara Deli Trans seperti yang tertuang dalam Direktori Putusan Nomor 381/Pdt/2022/PT MDN, " Sambung Syarwani.

    Syarwani menyayangkan sikap dan proses hukum yang tidak berasaskan keadilan dan ketentuan yang sebenarnya.

    “Akibatnya Klien kami mengalami kerugian spikis atas tuduhan yang tak berdasar itu, dan lagi pula tidak dapat dibuktikan kerugian materi 3 sampai 4 miliar yang dituduhkan kepada Robby” tegas Syarwani.

    Syarwani berharap Presiden RI melalui Kapolri khususnya Kapolda Sumut untuk menanggapi serius perkara ini.

    Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan bahwa dari proses penyidikan terhadap kasus ini sudah sampai pada tahap gelar perkara pada Jumat (7/10/2022) lalu. Dengan hasil, penyidik menetapkan Robby sebagai tersangka. (Oz/Al)

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Pengelolaan Industri Daur Ulang Limbah Baterai...

    Artikel Berikutnya

    Perumahan Mentari Vivo di Jalan Suryahaji...

    Berita terkait